Selasa, 05 Mei 2020

MITIGASI BENCANA ALAM


Mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana untuk mengurangi kerugian akibat kemungkinan terjadinya bencana, baik itu korban jiwa dan/atau kerugian harta benda yang akan berpengaruh pada kehidupan dan kegiatan manusia. Mitigasi pada prinsipnya harus dilakukan untuk segala jenis bencana, baik yang termasuk ke dalam bencana alam (natural disaster) maupun bencana sebagai akibat dari perbuatan manusia (man-made disaster).
Untuk mendefenisikan rencana atau srategi mitigasi yang tepat dan akurat, perlu dilakukan kajian resiko (risk assessmemnt). Kegiatan mitigasi bencana hendaknya merupakan kegiatan yang rutin dan berkelanjutan (sustainable). Hal ini berarti bahwa kegiatan mitigasi seharusnya sudah dilakukan dalam periode jauh-jauh hari sebelum kegiatan bencana, yang seringkali datang lebih cepat dari waktu-waktu yang diperkirakan, dan bahkan memiliki intensitas yang lebih besar dari yang diperkirakan.
Secara umum, dalam prakteknya mitigasi dapat dikelompokkan ke dalam mitigasi struktural dan mitigasi non struktural.
  • Mitigasi Struktural
Mitigsasi struktural merupakan upaya untuk meminimalkan bencana yang dilakukan melalui pembangunan berbagai prasarana fisik dan menggunakan pendekatan teknologi, seperti pembuatan kanal khusus untuk pencegahan banjir, alat pendeteksi aktivitas gunung berapi, bangunan yang bersifat tahan gempa, ataupun Early Warning System yang digunakan untuk memprediksi terjadinya gelombang tsunami. Mitigasi struktural adalah upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana dengan cara rekayasa teknis bangunan tahan bencana.
Bangunan tahan bencana adalah bangunan dengan struktur yang direncanakan sedemikian rupa sehingga bangunan tersebut mampu bertahan atau mengalami kerusakan yang tidak membahayakan apabila bencana yang bersangkutan terjadi. Rekayasa teknis adalah prosedur perancangan struktur bangunan yang telah memperhitungkan karakteristik aksi dari bencana.
  • Mitigasi Non-Struktural
Mitigasi non-struktural adalah upaya mengurangi dampak bencana selain dari upaya tersebut di atas. Bisa dalam lingkup upaya pembuatan kebijakan seperti pembuatan suatu peraturan. Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU PB) adalah upaya non-struktural di bidang kebijakan dari mitigasi ini. Contoh lainnya adalah pembuatan tata ruang kota, capacity building masyarakat, bahkan sampai menghidupkan berbagai aktivitas lain yang berguna bagi penguatan kapasitas masyarakat, juga bagian dari mitigasi ini. Ini semua dilakukan untuk, oleh dan di masyarakat yang hidup di sekitar daerah rawan bencana.
Kebijakan non struktural meliputi legislasi, perencanaan wilayah, dan asuransi. Kebijakan non struktural lebih berkaitan dengan kebijakan yang bertujuan untuk menghindari risiko yang tidak perlu dan merusak. Tentu, sebelum perlu dilakukan identifikasi risiko terlebih dahulu. Penilaian risiko fisik meliputi proses identifikasi dan evaluasi tentang kemungkinan terjadinya bencana dan dampak yang mungkin ditimbulkannya. Kebijakan mitigasi baik yang bersifat struktural maupun yang bersifat non struktural harus saling mendukung antara satu dengan yang lainnya. Pemanfaatan teknologi untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana harus diimbangi dengan penciptaan dan penegakan perangkat peraturan yang memadai yang didukung oleh rencana tata ruang yang sesuai. Sering terjadinya peristiwa banjir dan tanah longsor pada musim hujan dan kekeringan di beberapa tempat di Indonesia pada musim kemarau sebagian besar diakibatkan oleh lemahnya penegakan hukum dan pemanfaatan tata ruang wilayah yang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar. Teknologi yang digunakan untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana pun harus diusahakan agar tidak mengganggu keseimbangan lingkungan di masa depan.

Tujuan utama (ultimate goal) dari Mitigasi Bencana adalah sebagai berikut:
  1. Mengurangi resiko/dampak yang ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi penduduk, seperti korban jiwa (kematian), kerugian ekonomi (economy costs) dan kerusakan sumber daya alam.
  2. Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan.
  3. Meningkatkan pengetahuan masyarakat (public awareness) dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman (safe).
Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi pra bencana, tanggapdarurat,dan pasca bencana.
  • Tahap Pra bencana;
Tahap yang terbagi menjadi saat tidak terjadi bencana dan potensi terjadi bencana dilakukan kegiatan perencanaan penggulangan bencana, pengurangan resiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan  analisis resiko bencana,penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta penentuan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana (kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana).
  1. Pencegahan (prevention). Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana (jika mungkin dengan meniadakan bahaya). Misalnya Melarang pembakaran hutan dalam perladangan, Melarang penambangan batu di daerah yang curam, dan Melarang membuang sampah sembarangan.
  2. Mitigasi Bencana (Mitigation). Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Kegiatan mitigasi dapat dilakukan melalui: a) pelaksanaan penataan ruang, b) pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan, dan c) penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern.
  3. Kesiapsiagaan (Preparedness). Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
  4. Peringatan Dini (Early Warning). Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang atau upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi. Pemberian peringatan dini harus menjangkau masyarakat (accesible), segera (immediate), tegas tidak membingungkan (coherent), bersifat resmi (official).
  • Tahap Tanggap Darurat;
Kegiatannya mencakup pengkajian terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; penentuan status keadaan darurat; penyelamatan dan evakuasi korban; pemenuhan kebutuhan  dasar  (air bersih dan sanitasi,pangan,sandang,pelayanan kesehatan ,  pelayanan psikososial, dan penampungan tempat  hunian); perlindungan kelompok  rentan (prioritas  bagi kelompok rentan) serta pemulihan prasarana dan sarana vital.
  1. Tanggap Darurat (response). Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Beberapa aktivitas yang dilakukan pada tahapan tanggap darurat antara lain: a) pengkajian yang tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumberdaya; b) penentuan status keadaan darurat bencana; c) penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d) pemenuhan kebutuhan dasar; e) perlindungan terhadap kelompok rentan; dan f) pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
  2. Bantuan Darurat (relief). Merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa: Pangan, Sandang, Tempat tinggal sementara, kesehatan, sanitasi dan air bersih.
  • Tahap  Pasca  Bencana;
Kegiatan pasca bencana mencakup kegiatan rehabilitasi (pemulihan  daerah  bencana,  prasarana dan sarana umum, bantuan perbaikan rumah,sosial psikologis,pelayanan kesehata rekonsiliasi dan resolusi konflik,sosial ekonomi dan budaya,keamanan dan ketertiban, fungsi pemerintahan dan pelayanan public) dan rekontruksi  pembangunan, pembangkitan, dan p eningkatan berbagai sarana dan prasarana termasuk fungsi pelayanan public).
  1. Pemulihan (recovery). Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
  2. Rehabilitasi (rehabilitation). Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
  3. Rekonstruksi (reconstruction). Rekonstruksi adalah perumusan kebijakan dan usaha serta langkah-langkah nyata yang terencana baik, konsisten dan berkelanjutan untuk membangun kembali secara permanen semua prasarana, sarana dan sistem kelembagaan, baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat, dengan sasaran utama tumbuh berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat di wilayah pasca bencana. Lingkup pelaksanaan rekonstruksi terdiri atas program rekonstruksi fisik dan program rekonstruksi non fisik.
Berikut adalah beberapa lembaga penanggunlangan bencana di Indonesia :

BNPB, Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas yaitu : mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu, melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan baik dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan. BNPB dibentuk berdasarkan Undang Undang no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.
PMI, Palang Merah Indonesia. Merupakan suatu organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI memiliki tugas yaitu membantu pemerintah Indonesia tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Sampai saat ini PMI memiliki 33 PMI daerah yang berada di provinsi-provinsi dan sekitar 408 PMI cabang di tingkat kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Saat ini, kantor pusat PMI bermarkas di Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 96 Jakarta. Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (disingkat Kemensos), dahulu Departemen Sosial (disingkat Depsos) adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan membidangi urusan dalam negeri di dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang sosialbaik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Tugas Kementerian Sosial,Berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, dinyatakan bahwa Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyeleng- garakan pemerintahan Negara. dan inklusivitas.   
BPBD, Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota
PVMBG, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. Merupakan lembaga di lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. PVMBG memiliki tugas yaitu melaksanakan perumusan kebijaksanaan, standardisasi, bimbingan teknis dan evaluasi bidang vulkanologi dan mitigasi bencana alam geologi.
BNPP, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau lebih dikenal dengan BASARNAS. Merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR). BNPP berperan dalam penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Indonesia yang lebih kita kenal dengan BMKG merupakan lembaga pemerintahan non departemen yang mempunyai  tugaspokok yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tapi sebagian besar penduduk Indonesia mungkin tidak mengetahui dengan jelas apakah maksud tugas di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika tersebut.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pekerjaan Umum melalui Ditjen Cipta Karya, Ditjen Sumber Daya Air dan Ditjen Bina Marga telah berupaya melalukan penanganan tanggap darurat terhadap bencana. Penanganan tanggap darurat banjir dilakukan dengan upaya struktural dan non struktural. Penanganan struktural antara lain kegiatan bentuk fisik seperti menjaga jalan agar tetap fungsional, memperbaiki jalan, normalisasi sungai dan membangun waduk. Sedangkan penanganan non struktural antara lain peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan serta koordinasi antar instansi.
Kementerian Dalam Negeri adalah kementerian yang memiliki fungsi untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan urusan dalam negeri dan otonomi daerah.Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kementerian ini juga terlibat dalam bidang penanggulangan bencana, fungsi ini terdapat di dalam Direktorat Manajemen PenanggulanganBencanadan Kebakaran yang dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi adalah salah satu unit di lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas melaksanakan perumusan kebijaksanaan, standardisasi, bimbingan teknis dan evaluasi bidang vulkanologi dan mitigasi bencana alam geologi. Lembaga ini bertujuan pengelolaan informasi potensi kegunungapian dan pengelolaan mitigasi bencana alam geologi, sedangkan misi yang diemban adalah meminimalkan korban jiwa manusia dan kerugian harta benda dari bencana geologi. Contoh tugas daripada lembaga ini adalah pembuatan peta tematik (contoh: peta jalur evakuasi) guna meningkatkan keselamatan masyarakat di sekitar gunung api saat bencana vulkanik terjadi.
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional(Bakosurtanal), Disingkat Bakosurtanal, adalah salah satu Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan survei dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program kerja dan kegiatan dilaksanakan untuk mencapai visi Bakosurtanal, yaitu menyediakan infrastruktur data spasial sebagai dasar bagi pengembangan data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan.
Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia atau disingkat LIPI merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen Republik Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi. Tujuan LIPI adalah untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang adil, cerdas, kreatif, integratif dan dinamis yang didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang humanistik. Tugasnya antara lain adalah edukasi dan sosialisasi Sistem Peringatan Dini Tsunami di Indonesia.
Kementerian Negara Riset dan Teknologi Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Iptek Asisten Deputi Urusan Analisis Kebutuhan Iptek, Tugasnya antara lain penyusunan masterplan waduk resapan untuk pencegahan bencana banjir, penyusunan rencana pengembangan Indonesia Fire Watch and Warning Systems (Ina FWWS), dan koordinasi pemasangan jaringan peralatan accelerometer (pengukur getaran kuat).

Sebenarnya masih banyak lembaga-lembaga atau organisasi yang berperan dalam bidan penanggulangan bencana di Indonesia, seperti Departemen pertanian, Ditjen Tanaman Pangan serta Ditjen Pengelolaan Lahan dan Air,Departemen Kehutanan, Ditjen Pengendalian Kebakaran Hutan, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, Departemen Kelautan dan Perikanan, dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.kajianpustaka.com/2018/04/pengertian-jenis-dan-manajemen-bencana.html
https://www.academia.edu/35061812/MAKALAH_MANAJEMEN_BENCANA_TOPIK_UPAYA-UPAYA_DALAM_PENANGGULANGAN_BENCANA
https://adiyana038.wordpress.com/2014/12/11/mitigasi-bencana/
https://www.academia.edu/37202326/BENCANA_ALAM_MITIGASI_DAN_PENCEGAHAN_Full_Paper.docx
https://www.academia.edu/36134288/MAKALAH_ORGANISASI_KEBENCANAAN_DAN_REGULASI_PANDUAN_KEBENCANAAN.docx
http://portalgeograf.blogspot.com/2019/06/lembaga-lembaga-yang-berperan-dalam.html