Kamis, 16 November 2017

RESUME BUKU KEBUDAYAAN DAN MENTALITAS PEMBANGUNAN KOENTJORONINGRAT

Kebudayaan dalam arti yang sangat luas yaitu adalah seluruh total pikiran,  karya, dan hasil karya manusia yang tidak berakar dari nalurinya dan yang hanya itu bisa dicetuskan oleh manusia setelah proses belajar. Karenademikian luasnya, makaguna keperluan analisis konsep kebudayaan itu perlu dipecah ke dalam suatu unsur-unsur. Unsur yang eprtama disebut “unsur kebudayaan yang universal”. Unsur kebudayaan secara universal dapat dilihat pada seluruh lapisa masyarakat dai pedesaan hingga perkotaan. Unsur-unsur kebudayaan universal tersebut antara lain: sistem religi dan upacara kebudayaan, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian hidup, sistem teknologi dan peralatan.
Kebudayaan mempunyai sedikitnya tiga wujud, ada ideel, aktivitas, dan benda. Wujud kebudayaan dalam ideel adalah sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya. Ini merupakan wujud ideal dari kebudayaan. Sifatnya abstrak, dan berada dalam pikiran setiap warga. Bila pikiran itu dituangkan dalam tulisan, maka lokasi dari kebudayaan itu berada dalam karangan buku-buku hasil karya penulis. Kebudayaan ideal ini dapat disebut adat tata kelakuan, atau adat, atau adat istiadat yang berfungsi mengatur, mengendalikan, member arah kepada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat.
Mengenai aktivitas, wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat. Wujudnya sering disebut sistem sosial, mengenai kelakuan berpola dari manusia itu sendiri. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang berinteraksi, berhubungan, serta bergaul satu dengan yang lainnya. Sebagai rangkaian aktivitas manusia dalam masyarakat, maka sistem sosial itu bersifat kongkret, terjadi di sekeliling kita sehari-hari, bisa diobservasi, difoto, dan didokumentasi. Lalu ada wujud kebudayaan benda, yaitu wujud kebudayaannya sebagai benda-benda hasil karya manusia. Maksudnya kebudayaan fisik dan memerlukan keterangan banyak. Karena seluruh total dari hasil fisik aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat, maka sifatnya paling kongkret dan berupa benda-benda yang dapat diraba, dilihat, dan difoto.
Ketiga wujud dari kebudayaan terurai di atas, dalam kenyataan kehidupan masyarakat tentu tidak terpisah satu sama lain. Kebudayaan ideal dan kebudayan adat istiadat mengatur dan memberi arah kepada perbuatan dan karya manusia. Baik pikiran-pikiran dan ide-ide, maupun perbuatan dan karya manusia yang menghasilkan benda-benda kebudayaan fisiknya. Sebaliknya kebudayaan fisik itu membentuk suatu lingkungan hidup tertentu yang makin lama makin menjauhkan manusia dari lingkungan alamiahnya, sehingga mempengaruhi pula pola-pola perbuatan dan mempengaruhi cara berpikirnya.
Wujud dari kebudayaan yang menghasilkan adat membuat sebagian para ahli membedakan pengertian antara kebudayaan dan adat. Kata kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta buddhayah yang dapat diartika hal-hal yang menyangkut denga budi dan akal, salah satu definisi kebudayaan yakni keseluruhan gagasan dan karya manusia, yang harus dibiasakanya dengan belajar, beserta kesluruhandari hasil budi dan karya itu. Kebudayaan merupakan hasil total dari apa yang dihasilkan oelh anusia sejak zaman dia muncul hingga sekarang.
Peradaban dapat kita sejajarkan dengan kata civilitation, istilah itu biasanya dipakai untuk menyebutkan unsur kebudayaan yang halus dan indah. Peradaban juga sering digunakanuntuk menyebutkan suatu kebudayaan yang mempunyai sistem teknologi, seni bangunan, seni rupa, sistem ke negaraan serta ilmu pengetahuan yang maju dan kompleks.
Sedangkan perbedaan adat dan kebudayaan berkaitan dengan 3 wujud kebudayaan (ideel, kelakuan, dan fisik). Adat adalah wujud dari ideel dari kebudayaan, sehingga wujud tersebut dapat kita sebut adat kelakuan. Adat dapat dibagi menjadi 4 tingkatan, tingkat pertama adalah tingkat nilai budaya, yaitu lapisan yang paling abstrak dan luas ruang lingkupnya. Tingkat ini adalah ide-ide yang mengkonsepsikan hal-hal yang paling bernilai dalam kehidupan bermasyarakat. Tingkat ini disebut sistem nilai budaya. Lalu tingkat kedua yaitu norma-norma. Norma adalah nilai-nilai budaya yang sudah terkait kepada peranan-peranan tertentu dari manusia dalam masyarakat. Tingkat ketiga adalah tingkat hukum. Hukum sudah jelas mengenai bermacam-macam sektor hidup yang sudah terang batas-batas ruang lingkupnya. Dan tingkat keempat adalah tingkat aturan khusus, yaitu aturan-aturan khusus yang mengatur aktivitas-aktivitas yang amat jelas dan terbatas ruang lingkupnya dalam kehidupan masyarakat. Itulah sebabnya aturan-aturan khusus ini, amat konkrit sifatnya dan banyak diantaranya terkait dalam tingkat hukum.
Dalam kebudayaan dikenal pranata kebuadayaan. Adapun pranata itu mengenai kelakuan berpola dari manusia dalam kebudayaannya. Seluruh total dari kelakuan manusia yang berpola dapat dirinci menurut fungsi-fungsi khasnya dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia dalam masyarakatnya. Suatu sistem aktivitas dari kelakuan berpola beserta komponen-komponennya ialah sistem norma dan tata kelakuannya serta peralatannya ditambah dengan manusia atau personal yang melakukan kelakuan berpola itulah yang merupakan suatu pranata. Dibawah ini  terdapat beberapa puluh golongan pranata kebudayaan yang kemudian digolongkan dalam 8 golongan, antara lain
1.      Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuha hidup kekerabatan (domestic institution), contohnya perkawinan.
2.      Pranata-pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi manusia (economic institution), contohnya pertanian, peternakan.
3.      Pranata-pranata yang bertujuan untuk kebutuhan penerangan dan pendidikan manusia (edication institution), contonya TK hingga bangku kuliah.
4.      Pranata-pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah manusia (science institution), contonya penelitian.
5.      Pranata-pranata yeng bertujuan untuk memenuhi kebutuah kreasi dan keindahan dari manusia (aesthic and recreational institution), contohnya seni rupa.
6.      Pranata-pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan religius manusia (religius institution), contohnya upacara keagamaan.
7.      Pranata-pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia dalam mngatur kehidupan berkelompok (political institution), contohnya pemerintahan.
8.      Pranata-pranata yang mengurus kebutuhan jasmani manusia (somatic institution), contohnya kecantikan dan pemeliharaan kesehatan.
Dalam buku ini, dijelaskan perbedaan antara adat sebagai wujud kebudayaan dan hukum adat. Sifat dasar dari hukum adat dapat digolongkan ke dalam dua golongan. Golongan yang pertama beranggapan bahwa dalam masyarakat yang terbelakang tidak ada aktivitas hukum. Anggapan itu disebabkan karena para ahli antropologi menyempitkan definisi tentang hukum itu pada aktivitas-aktivitas hukum yang ada pada masyarakat yang maju saja. Dipandang dari sudut itu maka aktivitas hukum akan berupa suatu sistem penjagaan tata tertib masyarakat yang bersifat memaksa. Untuk itu, hukum perlu disokong oleh suatu sistem alat-alat kekuasaan yang diorganisir oleh suatu negara. Apabila dalam suatu masyarakat terbelakang tak ada suatu sistem yang dapat disamakan dengan itu, maka dalam masyarakat itu memang tidak ada sistem hukumnya.
Golongan kedua tidak mengkhususkan definisi tentang hukum, tetapi hanay kpada hukum dalam masyarakat bergnegara dengan suatu sostem alat-alat kekuasaan saja. Menurut antropolog terkenal B. Malinowski, berdasarkan beragamnya masyarakat dan kebudayaan di dunia maka semua aktivitas kebudayaan itu berfungsi untuk memenuhi suatu rangkaian hasrat naluri dari manusia. Adapun di antara berbagai macam aktivitas kebudayaan itu ada yang mempunyai fungsi memenuhi hasrat naluri manusia untuk secara timbal balik memberi kepada dan menerima dari sesamany, berdasarkan prinsip yang oleh Malinowsi disebut principle of reciprocity. Di antara aktivitas-aktivitas kebudayaan yang berfungsi serupa itu termasuk hukum sebagai unsur kebudayaan yang universal.
Sistem nilai budaya merupakan tingkat yang paling abstrak dari adat. Suatu sistem nilai budaya terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat, mengenai hal-hal yang harus dianggap bernilai dalam hidup. Karena itu suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia lain yang tingkatnya lebih kongkret, seperti aturan-aturan khusus serta hukum dan norma yang berpedoman kepada sistem nilai budaya. Sebagai bagian dari adat istiadat dan wujud ideal dari kebudayaan, sistem nilai budaya seolah-olah berada di luar dan di atas diri para individu yang menjadi warga masyarakat yang bersangkutan. Para individu itu sejak kecil telah diresapi dengan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakatnya sehingga konsepsi-konsepsi sejak lama telah berakar dalam alam jiwa mereka. Itulah sebabnya nilai-nilai budaya tadi sukar diganti dengan nilai-nilai budaya lain dalam waktu singkat.
Sikap mental adalah istilah kedua setelah sistem nilai budaya. Konsep sistem nilai budaya banyak dipakai dalam ilmu-ilmu sosial yang terutama memfokuskan kepada kebudayaan dan masyarakat serta kepada manusia sebagai invidu dalam masyarakat. Sebaliknya, konsep sikap mental sering dipakai dalam ilmu psikologi, yang terutama memfokuskan kepada individu dan secara sekunder kepada kebudayaan dan masyarakat yang merupakan lingkungan dari individu. Suatu sikap adalah suatu disposisi atau keadaan mental di dalam jiwa dan diri seorang individu untuk berreaksi terhadap lingkungan. Walaupun berada dalam diri seorang individu, sikap itu biasanya dipengaruhi oleh nilai budaya dan sering juga bersumber kepada sitem nilai budaya.
Istilah lain adalah mentalitas. Yaitu suatu istilah sehari-hari dan biasanya diartikan sebagai keseluruhan dari isi serta kemampuan alam pikiran dan alam jiwa manusia dalam menanggapi lingkungannya. Pokoknya, istilah itu mengenai sistem nilai budaya maupun sikap mentalitas dan bisa kita pakai bila membicarakan kedua kedua hal tersebut tanpa maksud untuk mengutamakan salah satu dari kedua hal tersebut.
Suatu sistem nilai budaya biasanya dianut oleh suatu sistem nilai budaya biasanya dianut oleh suatu persentasi yang besar dari warga sesuatu masyarakat. Sebaliknya, karena berada dalam jiwa individu, suatu sikap sering hanya ada pada individu-individu. Suatu sikap sering hanya ada pada individu-individu tertentu dalam masyarakat. Walaupun demikian, ada juga sikap-sikap tertentu yang karena terpengaruh oleh sistem nilai budaya bisa didapatkan secara lebih meluas pada banyak individu dalam masyarakat.
Mengenai mentalitas pembangunan, Koentjaraningrat menyimpulkan bahwa sebelum benar-benar mengerti apa itu mentalitas pembangunan kita harus terlebih dahulu dengan jelas mengetahui bentuk masyarakat seperti apa yang ingin dicapai dengan pembangunan. Suatu mentalitas yang bermutu tinggi dan ketelitian itu sebenarnya memerlukan suatu orientasi nilai budaya yang bernilai tinggi dari karya manusia. Sasaran orientasi dari karya seharusnya merupakan asal dari karya itu sendiri dan bukan hasil berupa harta untuk dikonsumsi, atau hasil berupa kedudukan sosial yang menambah gengsi. Nilai budaya yang perlu dikembangkan oleh setiap bangsa yang ingin memperbesar takanan intensitas usahanya guna mempertinggi produksinya dan menjadikan rakyat makmur. Hal itu adalah terutama nilai budaya yang menilai tinggi usaha orang yang dapat mencapai hasil sebesar mungkin dari usahanya sendiri. Suatu nilai semacam itu apabila diekstrimkan akan ada bahaya ke arah individualisme dan lebih bahaya lagi mengarah ke isolisme.
Dalam hal membicarakan kelemahan-kelemahan dalam mentalitas kita untuk pembangunan, perlu dibedakan antara dua hal, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, dan sikap mental terhadap lingkungan kita yang sudah lama mengendap dalam alam pikiran kita. Mengendap dalam alam pikiran kita karena terpengaruh atau bersumber kepada sistem nilai budaya kita sejak beberapa generasi yang lalu. Yang kedua, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan dan sikap mental terhadap lingkungan kita yang baru timbul sejak zaman revolusi dan yang sebenarnya tidak bersumber pada sistem nilai budaya kita.
Menurut Koentjoroningrat jika apa yang dimaksud gotong royong adalah aktivitet-aktivitet tolong menolong dan sistem tukar menukar tenaga antara individu maka sudah tentu gotong royong tak ada banyal sangkut pautnya dengan dengan pembangunan dan tidak mengganggu pembangunan. Bila yang dimaksud adalah kerja bakti maka mungkin malah bisa menunjang pembangunan. Tetapi sistem tersebut dudah tidak sesuai legi dengan zaman sekarang, hal tersebut dikarenakan sistem tersebut berbau pembangunan secara feodal atau kolonialisme. Berebeda apabila gotong royong dilakukan secara rela tanpa pamrih aka justru akan bermanfaat bagi individu tersebut.  Namun apabila gotong royong merupakan seperti suatu konsep hakekat manusia dengan sesamanya seperti yang diungkapkan koentjoroningrat maka akan dapat menghambat pembangunan. Apa yang bisa kita mbil dari gotong royong untuk pembangunan sekarang adalah semangatnya.
Berhasil tidaknya suatu mentalitas pembangunan tergantung kepada bisa tidaknya suatu bangsa menghindari kelemahan-kelemahan dan berani melaksanakan hal-hal yang baik. Di antaranya, gotong royong. Konsep gotong royong merupakan suatu konsep yang erat hubungannya dengan kehidupan rakyat kita sebagai petani dalam masyarakat agraris. Dalam kehidupan masyarakat desa di Jawa, gotong royong merupakan suatu sistem pengarahan tenaga tambahan dari luar kalangan keluarga untuk mengisi kekurangan tenaga. Terangkatnya konsep gotong royong ke dalam nilai bangsa kita dimulai ketika panitia persiapan kemerdekaan dalam zaman Jepang mengangkat konsep gotong royong itu menjadi suatu unsur yang amat penting dalam rangkaian prinsip-prinsip dasar negara kita. Konsep gotong royong dan konsep lainnya yang diambil dari kehidupan masyarakat desa merupakan faktor pendorong pembangunan negara kita.
Sebagian orang menganggap bahwa mentalitas pembangunan kita masih terlalu rendah, untuk itu Koentjaraningrat menulis empat jalan untuk merubah dan membina suatu mentalitas yang berjiwa pembangunan. Keempat jalan itu adalah dengan memberi contoh yang baik, dengan memberi perangsang-perangsang yang cocok dengan persuasi dan penerangan, dan dengan pembinaan dan pengasuhan suatu generasi yang baru untuk masa yang akan datang. Pembangunan mentalitsa suatu bangsa tidak bisa lepas dari partisipasi rakyat terutama rakyat pedesaan. Yaitu partisipasi dalam aktivitas bersama dalam proyek pembangunan dan partisipasi sebagai individu di luar aktivitas bersama dalam pembangunan.
Timbulah pertanyaan apakah sebenarnya tujuan pembangunan kita????? Pertanyaan tersebut sukar untuk dijawab karena keadaan negara kita sudah terlampau parah, ekonomi sudah terlampau berantakan, dan rakyat sudah terlampau menderita.dengan memahami akibat-akibat dan bahaya dari kemakmuran serta demokrasi yang terlalu extremdan dengan mempelajari gejala-gejala di negara yang telah mebangun lebih dahulu daripada kita.
Beberapa ahli menyatakan bahwa kita seharusnya meniru pola pembangunan Jepang karena Jepang mempunyai sifat-sifat keseragaman yang amat besar dari kebudayaan Jepang, pendorong psikologis yang memberi motivasi kepada orang Jepang untuk pe mbangunan, kesiap-siagaan mental orang Jepang ketika memutuskan untuk memulai pembangunan, sistem hukum adat waris dalam masyarakat Jepang yang amat cocok untuk memecahkan masalah tenaga kerja pada permulaan pembangunan, dan agama Shinto yang amat mendorong kegiatan manusia dalam dunia yang fana ini untuk pembangunan. Karena mempunyai sifat-sifat itu, Jepang menganggap pembangunan kita pada khususnya dan pembangunan negara-negara Asia pada umumnya sangat lemah. Untuk itu, Jepang mempunyai ambisi untuk menjadi pemimpin Asia. Di sinilah para ahli menyatakan tidak perlu meniru bangsa Jepang.
Dalam melakukan pembangunan, negara kita seringkali terlena dengan modernisasi dan westernisasi. Sebagian orang menganggap modernisasi sama dengan westernisasi. Modernisasi adalah istilah untuk menyebut konsep yang berusaha hidup sesuai zaman dan konstelasi dunia sekarang. Untuk orang Indonesia hal itu berarti merubah berbagai sifat dalam mentalitasnya yang cocok denga kehidupan zaman sekarang dan membiasakan diri dengan sifat-sifat mental yang dimiliki oleh bangsa barat. Sedangkan, westernisasi adalah usaha pengambilan alih unsur-unsur kebudayaan barat. Maka dari itu, westernisasi bukan modernisasi. Dalam membangun mentalitas bangsa, Indonesia membutuhkan modernisasi bukan westernisasi.
Buku ini diakhiri dengan membedakan antara agama, religi, dan kepercayaan. Ia menggunakan istilah religi untuk istilah agama. Karena menurutnya, memakai istilah religi adalah netral dan menghindari istilah agama yang bukan merupakan bagian dari kebudayaan. Religi itu sendiri merupakan bagian dari kebudayaan yang memiliki empat komponen yaitu: emosi keagamaan, sistem keyakinan, sistem ritual dan upacara, serta umat atau kesatuan nasional.

DAFTAR PUSTAKA

Koentjaraningrat. 2004. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama

Selasa, 14 November 2017

TANAM PAKSA DI INDONESIA DARI PERSPEKTIF SOSIAL DAN EKONOMI

Penulisan ini dilihat dari persfektif sosial dan ekonomi. Perspektif sosial pada kehidupan masyarakat Hindia Belanda selama program Tanam Paksa ini berlangsung. Dan pada perspektif ekonomi dilihat dari dampak yang dialami masyarakat Hindia Belanda dan juga keuntungan yang diterima Negara Belanda. Adanya Tanam Paksa di karenakan kesulitan keuangan yang dialami oleh Pemerintah Belanda. Pengeluaran Belanda digunakan untuk membiayai keperluan militer sebagai akibat Perang Belgia pada tahun 1830 di Negeri Belanda dan Perang Jawa atau Perang Diponegoro (1825-1830) di Indonesia. Oleh karena hal tersebut sistem Tanam Paksa terjadi pada tahun 1830, hingga dikeluarkanya Undang-Undang Gula pada tahun 1870 sebagai akibat dari banyaknya penyelewengan yang terjadi pada sistem Tanam Paksa. Dikeluarkanua Undang-Undang Gula tersebut menandai berakhirnya sistem Tanam Paksa di Hindia Belanda. Berdasarkan hal tersebut Tanam Paksa dimulai dari tahun 1830 hingga 1870 di Hindia Belanda dan difokuskan di tanah Jawa.
Dalam mengembalikan finansial Belanda yang bengkak dikarenakan pengeluaran begitu besar saat melawan pemberontakan Diponegoro dan juga perang dengan Belgia, maka pemerintahan Belanda untuk pertama kalinya mampu mengeksploitasi dan menguasai seluruh pulau Jawa. Sulitnya kondisi finansial Belanda kemudian mendorong pemerintah Belanda untuk membuat berbagai kebijakan di daerah koloninya. Salah satu usaha penyelamatan keuangan tersebut adalah diterapkannya sistem Tanam Paksa. Tentang gagasan awal diberlakuan sistem ini, Niel menjelaskan, kurun waktu sampai tahun 1830 menunjukkan banyak perubahan kebijakan politik pemerintahan Eropa di Jawa. Dengan menyebut beberapa nama penting seperti Deandeles, Raffles, Van der Capellen, dan Du Bus (Van den Bosch) mengingatkan pada usaha-usaha pengembangan suatu strategi agar tanah jajahan mendatangkan keuntungan. 
Johannes Van Den Bosch adalah pelaksana sistem Tanam Paksa, dia diangkat menjadi Gubernur Jendral pada 19 Januari 1830 dan dasar pemerintahannya tertuang dalam RR 1830. Sistem Tanam Paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun 1835 dan menjelang tahun 1840 sistem ini telah berjalan di Jawa. Sistem  Tanam Paksa (Cultuurstelsel) merupakan sebuah eksperimen unik dalam rekayasa sosio-ekonomi.  Van den Bosch  adalah salah satu orang dari Belanda yang diangkat menjadi Komisaris Jenderal yang memiliki kekuasaan luar biasa, yang pada saat itu menguasai sepenuhnya di Indonesia. Ia menerapkan Sistem Tanam Paksa untuk orang-orang pribumi Jawa guna sebagai bentuk pembaharuan dari sistem sebelumnya yang pernah mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya, yaitu sistem pajak tanah. Sebelumnya, pelaksanaan sistem ini  menimbulkan beberapa sikap buruk yang dimiliki dari orang Belanda, diantaranya Belanda tidak dapat menciptakan hubungan baik dengan pihak petani Jawa, sehingga kekerabatan antara mereka tidak terjalin dengan baik. Belanda juga tidak mencoba untuk mendekati para bupati dan kepala desa, yang nantinya dapat membantu mereka untuk mengekspor  tanaman-tanaman yang terdapat di Jawa untuk dimanfaatkan pihak Belanda sendiri. 
Gubernur Jendral Van Den Bosch memberlakukan system ini dengan mengambil pelajaran dari system pajak tanah yang gagal pada era sebelumnya oleh Raffles, dari system pajak tanah yang tidak mampu membuat para penduduk pribumi meningkatkan tanaman ekspor maka Gubernur Jendral van den Bosch mecoba untuk meningkatkan hasil tanaman ekspor dengan mengadakan kerjasama dengan para Bupati dan pejabat daerah yang dekat dengan rakyat. Artinya system feodal di pedesaan harus dimanfaatkan agar para petani mampu menghasilkan tanaman ekspor yang banyak, untuk itulah Gubernur Jendral van den Bosch mencoba untuk mengadakan kerjasama dengan para pegawai pemerintahan yang dekat dengan petani. System Tanam Paksa ini bisa dikatakan sebagai bentuk pembaharuan dari system pajak tanah yang pernah dilakukan oleh VOC selama dua abad. Hal ini dikarenakan para penduduk pribumi juga dikenakan pajak oleh Gubernur Jendral van den Bosch, yang mana pajak yang dikenakan bukan berupa uang melainkan berupa tanaman ekspor yang telah mereka tanam.
Jenis-jenis tumbuhan yang diwajibkan oleh pemerintah untuk ditanam ialah kopo, tebu, nila, teh, tembakau, kayu manis, kapas, lada dan ubi kayu. Tanaman-tanaman sejenis ini menjadikan Indonesia produksi ekspor. Agar diketahui sebenarnya beberapa tumbuhan tersebut bukanlah tumbuha asli Indonesia akan tetapi meriupakan tumbuhan yeng benihnya di impor dari berbagai negara di dunia. Seperti teh yang di impor dari Cina dan Jepang yang memang terkenal sebagai negara penghasil teh dengan kualitas tinggi, tembakau diprekenalkan ke Asia oleh Spanyol lewat Filipina, lada dan kayu manis yang di impor dari Ceylon (Sri Lanka), dan ubi kayu yang dimasukan dari Amarika oleh Spanyol. 
Sistem ini bukan hanya mendatangkan pemasukan besar bagi perbendaharaan pemerintah Belanda, tapi juga berhasil mempromosikan perniagaan dan perkapalan Belanda. Antara tahun 1831 dan 1877 perbendaharaan Belanda menerima 823 juta gulden dari Hindia. Sebagian besar dari uang ini dipakai untuk melunasi hutang kolonial. Sisanya dipakai untuk membayar hutang Belanda pada perang Belgia, serta membangun rel kereta api dan pekerjaan umum. 
Ciri utama dari pelaksanaan sistem Tanam Paksa adalah keharusan bagi rakyat untuk membayar pajak dalam bentuk pajak in natura, yaitu dalam bentuk hasil-hasil pertanian mereka. Ketentuan-ketentuan sistem Tanam Paksa, terdapat dalam Staatblad (lembaran negara) No. 22 tahun 1834. Ketentuan-ketentuan pokoknya antara lain:
  1. Orang-orang Indonesia akan menyediakan sebagian dari tanah sawahnya untuk ditanami tanaman yang laku di pasar Eropa seperti kopi, teh, tebu, dan nila. Tanah yang diserahkan itu tidak lebih dari seperlima dari seluruh sawah desa.
  2. Bagian tanah yang disediakan sebanyak seperlima luas sawah itu bebas dari pajak.
  3. Pekerjaan untuk memelihara tanaman tersebut tidak boleh melebihi lamanya pekerjaan yang diperlukan untuk memelihara sawahnya sendiri.
  4. Bagian tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan dibebasakan dari pembayaran pajak tanah.
  5. Hasil dari tanaman tersebut diserahkan kepada Pemerintah Belanda dan ditimbang. Jika harganya ditaksir melebihi harga sewa tanah yang harus dibayar oleh rakyat, maka lebihnya tersebut akan dikembalikan kepada rakyat. Hal ini bertujuan untuk memacu para penanam supaya bertanam dan memajukan tanaman ekspor.
  6. Tanaman yang rusak akibat bencana alam, dan bukan akibat kemalasan atau kelalaian rakyat, maka akan ditangggung oleh pihak pemerintah.
  7. Pelaksanaan Tanam Paksa diserahkan kepada pegawai-pegawai pribumi, dan pihak pegawai Eropa hanya sebagai pengawas. (Poesponegoro, et al. 1993:99)

Jika peraturan-peraturan tersebut dilihat dari ketentuan atau aturannya, maka tidak kelihatan membebankan rakyat. Peraturan tersebut seperti memberi beban yang ringan. Namun, yang terpenting bukanlah peraturannya melainkan pelaksanaan cultuurstelsel itu sendiri. Seringkali terjadi banyak penyimpangan, sehingga rakyat banyak dirugikan, kecuali mungkin ketentuan nomor 4 dan nomor 7 tersebut. 
Pemerintahan yang diterapkan oleh Van den Bosch masih dianggap kurang efektif, karena Ia menggunakan kekuasaan feodal yang memberikan kuasa penuh kepada bupati, sehingga kekuasaan otoriter berada ditangan pemerintah Hindia Belanda yang merupakan bentukan dari kolonial Belanda. Pada akhirnya Perjanjian dengan rakyat mengenai tanah tidak ditepati. Di dalam perjanjian ini  yang seharusnya ada unsur sukarela, di dalam pelaksanaanya mengandung paksaan. Letak dan luasnya tanah ditentukan dengan sewenang-wenang oleh penguasa, membuat istilah perjanjian tidak berarti lagi. 
Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa banyak menyimpang dari ketentuan pokok dan cenderung mengadakan eksploitasi agraris yang semaksimal mungkin. Oleh karena itu, Sistem Tanam Paksa mengakibatkan penderitaan bagi rakyat pedesaan di Pulau Jawa. Adapun penderitaan bangsa Indonesia akibat pelaksanaan sistem Tanam Paksa diantaranya:
  1. Rakyat makin miskin karena sebagian tanah dan tenaganya harus disumbangkan secara cuma-cuma kepada Belanda.
  2. Sawah dan ladang menjadi terlantar karena kewajiban kerja paksa yang berkepanjangan mengakibatkan penghasilan menurun.
  3. Beban rakyat makin berat karena harus menyerahkan sebagian tanah dan hasil panen, membayar pajak, mengikuti kerja rodi, serta menanggung risiko apabila panen gagal.
  4. Akibat bermacam-macam beban, menimbulkan tekanan fisik dan mental yang berkepanjangan (Niel, 2003:128).

Penyimpangan-penyimpangan aturan Tanam Paksa diatas, terjadi karena adanya cultuur procenten yaitu hadiah atau bonus bagi pelaksana sistem Tanam Paksa yang dapat menyerahkan hasil tanaman melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.Oleh karena itu, para Bupati dan kepala desa menyerahkan hasil tanaman yang sebanyak-banyaknya. Mereka memaksa penduduk desa untuk menanam melebihi ketentuan yang berlaku. Selain itu, rakyat juga dibebani pekerjaan yang lebih lama dari pada waktu yang telah ditentukan. Bagi rakyat yang dianggap tidak mematuhi kehendak para petugas akan dijatuhi hukuman. Kalaupun tidak dihukum mereka diancam akan dilaporkan kepada Pemerintah Belanda sebagai pembangkang dan pemberontak. 
Banyak kerugian yang diperoleh dari Sistem Tanam Paksa ini, dampak tersebut sangat terasa bagi kaum pribumi. Karena mereka tidak tahu aturan main yang dibuat oleh Belanda untuk menguasai wilayah Jawa. Kemiskinan mulai nampak dari sistem ini. Beban yang diletakkan di punggung rakyat oleh sistem itu berat sekali. Karena itu timbullah kemelaratan yang akibatnya dapat pula membawa kematian dan pemusnahan sebagian penduduk daerah tertentu. Contoh dari bahaya kelaparan yang berat dan mengerikan yang pernah terjadi ialah di Cirebon (1844), Demak (1848), Gerobogan (1849). 
Akibat dari tidak kekonsistensian peraturan sistem Tanam Paksa yang terjadi di jawa menimbulkan reaksi dari beberapa tokoh antarannya yakni Douwes Dekker dan Baron Van Howvel serta Frans Van De Putte. Douwes Dekker adalah seorang residen di Lebak, Serang, Jawa Barat. Ia sangat sedih menyaksikan buruknya nasib bangsa Indonesia akibat Sistem Tanam Paksa. Ia menulis buku berjudul Max Havelar yang terbit pada tahun 1860. Dalam buku tersebut, ia memakai nama samaran “Multatuli”. Isi buku tersebut melukiskan penderitaan rakyat Indonesia akibat pelaksanaan Sistem Tanam Paksa. Tulisan Douwes Dekker menyebabkan orang Belanda menjadi terbuka melihat keburukan Sistem Tanam Paksa dan menghendaki agar Sistem Tanam Paksa dihapuskan. 
Semula Baron van Hoevel tinggal di Jakarta. Kemudian pulang ke Negeri Belanda menjadi anggota parlemen. Selama tinggal di Indonesia, ia mengetahui banyak tentang penderitaan bangsa Indonesia akibat Sistem Tanam Paksa. Baron van Hoevel bersama dengan Fransen van de Putte menentang Sistem Tanam Paksa. Fransen van de Putte menulis buku berjudul Suiker Contracten (kontrak kontrak gula). Kedua tokoh ini berjuang keras untuk menghapuskan Sistem Tanam Paksa melalui parlemen BeIanda . Akibat adanya reaksi tersebut, pemerintah Belanda secara berangsurangsur menghapuskan sistem Tanam Paksa. Nila, teh, kayu manis dihapuskan pada tahun 1865, tembakau tahun 1866, kemudian menyusul tebu tahun 1884. Tanaman terakhir yang dihapus adalah kopi pada tahun 1917 karena paling banyak memberikan keuntungan. 

DAFTAR PUSTAKA
Dekker, N. 1992. Sejarah Pergolakan Indonesia dalam Abad XIX. Malang: FPIPS IKIP MALANG.

Poesponegoro, Marwati Djoened dan Notosusanto, Nugroho. 1993. Sejarah Nasional Indonesia Jilid IV. Jakarta: Balai Pustaka.

Niel, Robert Van. 2003. Sistem Tanam Paksa Di Jawa. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia

Vlekke, Bernard H.M. 2008. Nusantara: Sejarah Indonesia. Jakarta: PT Gramedia

Minggu, 17 Mei 2015

ANALISIS NILAI KESEIMBANGAN DALAM PANCASILA DENGAN TEORI POLITIK THOMAS HOBBES


A.    Pemahaman Terhadap Kesimbangan Nilai pada Pancasila
Secara ontologi Pancasila adalah bukan sekedar ideologi tanpa makna. Tapi merupakan kendaraan atau wahana untuk mencapai suatu kedaulatan tertinggi berdasarkan moralitas harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan. Pancasila merupakan filsafat dan pandangan hidup Bangsa Indonesia yang digali dari bumi pertiwi, dan telah diyakini bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya berlaku dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Pancasila sebagai landasan moral bangsa mengisyaratkan bahwa dalam mencapai cita-cita nasional harus menjadi pegangan agar tidak menyimpang dalam mencapai tujuan bangsa dalam mensejahterakan rakyat. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa dalam memandang manusia,masyarakat ,bangsa dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar negara.Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang nilai-nilainya menjiwai setiap aturan yang berlaku dalam tatanan kehidupan bangsa. Peranan Pancasila sebagai falsafah pandangan hidup bangsa pada hakikatnya merupakan cerminan nilai-nilai dasar Pancasila secara harmonis ,serasi,selaras dan seimbang.
Di dalam Pancasila terdapat kesimbangan antara hubungan vertikal dan horisontal yang menyebabkan kesamaan nilai yang terdapat di dalam Pancasila. Hubungan vertikal yang terdapat didalam pancasila yakni antara manusia dengan sang khalik sebagai penjelmaan nilai-nilai Ketuhanan YME. Didalam hubungan tersebut manusia memahami tentang nilai bahwa (1)  manusia memanfaatkan alam ciptaan tuhan karena pada dasarnya manusia mempercayai bahwa segala sesuatu merupakan ciptaan dari yang kuasa, (2) manusia harus bertaqwa kepada Tuhan YME yakni manusia diharuskan menjalankan perintah-perintah Tuhan sebagai rasa syukur atas ciptaan-Nya,  (3) manusia mempercayai akan ada pembalasan atas amal yang dilakukan manusia di dunia dengan mempercayai adanya surga dan neraka.
Sedangkan hubungan horisontal yang terdapat di dalam nilai pancasila yakni antara manusia dengan sesamanya, baik dalam fungsinya sebagai warga masyarakat, warga bangsa, dan warga negara. Dari sini melahirkan hak dan kewajiban yang harus seimbang. Di dalam nilai yang terdapat di Pancasila terdapat kesimbangan antara hubungan vertikal dan horisontal supaya manusia mengetahui hak dan kewajibanya sebagai masyarakat, warga negara dan makhluk ciptaan tuhan.
B.     Teori Politik Thomas Hobbes
Hobbes menggambarkan negara sebagai makhluk raksasa dan menakutkan yang melegitimasikan diri semata-mata karena kemampuannya untuk mengancam.Kemudian negara juga berhak menuntut ketaatan mutlak warga negara kepada hukum-hukum yang ada, serta menyediakan hukuman bagi yang melanggar, termasuk hukuman mati. Dengan demikian, warga negara akan menekan hawa nafsu dan insting untuk berperilaku destruktif. Selanjutnya, warga negara akan memilih untuk patuh kepada hukum karena memiliki rasa takut dihukum mati.Hilangnya kebebasan warga negara terhadap negara adalah harga yang harus dibayar jika semua orang ingin hidup dalam ketenteraman, keteraturan, dan kedamaian.Menurut Hobbes, manusia tidaklah bersifat sosial. Manusia hanya memiliki satu kecenderungan dalam dirinya, yaitu keinginan mempertahankan diri. Karena kecenderungan ini, manusia bersikap memusuhi dan mencurigai setiap manusia lain: homo homini lupus! (manusia adalah serigala bagi sesamanya).
Untuk mengantisipasi peyalahgunaan kekuasaan oleh para penguasa, Hobbes menyatakan dua hal. Yang Pertama, perlu ada kesadaran dari pihak yang berkuasa mengenai konsep keadilan, sebab kelak perbuatannya harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dalam pengadilan terakhir. Dan yang kedua, jika negara mengancam kelangsungan hidup warga negara, maka setiap warga negara yang memiliki rasa takut terhadap kematian akan berbalik menghancurkan negara, sebelum negara menghancurkan mereka. Pada situasi tersebut, masyarakat akan kembali ke "keadaan alamiah" untuk selanjutnya membentuk negara yang lebih baik, dan seterusnya.
C.    Keterkaitan Teori Politik Thomas Hobbes Terhadap Teori Pancasila
Teori politik Thomas Hobbes pada dasarnya berbanding terbalik dengan teori Pancasila. Teori Hobbes terbentuk pada jaman raja-raja pada masa itu menguasai masyarakatnya . Hal itu dikarenakan pada pemerintahan di zamannya terkenal dengan negara yang absolut. Hobbes tidak mau membenarkan kesewenangan para raja, melainkan ia mau mendasarkan suatu kekuasaan negara yang tidak tergoyahkan. Pada teorinya Thomas Hobbes menggambarkan bahwa manusia itu egois, untuk mengutamakan kepentinganya sering kali manusia menerkam manusia lain (homo homini lupus­) yang menyebakan persaingan dalam masyarakat menjadi tidak rasional, sebab hal ini berlawanan dengan kepentingan asasi itu. Karena itu Thomas hobbes sempat menggambarkan bahwa untuk menjaga perdamaian yaitu dengan membuat undang- undang agar tercipta suatu keadilan dengan mengadakan kontrak sosial, semacam perjanjian damai yang menjadi dasar kehidupan sosial diantara mereka. Akan tetapi, perjanjian semacam ini rapuh, dan mereka harus  menyerahkan kekuasaan dan hak-hak kodrati mereka semua kepada sebuah lembaga yang disebut negara.
Ajaran sosial Hobbes tentang absolutisme negara dan peran instrumental agama ini mendukung monarkisme. Hobbes mendukung bahwa Raja harus memiliki kekuasaan mutlak tas ratyaknya. Baginya, demokrasi itu lemah, keropos, dan hanya bias dilakuakan di negara-negara kecil. Dalam negara yang besar pemerintahan haruslah absolute agar tidak terjadi kekacauan dan ketidakstabilan politis. Raja haruslah seorang yang kuat dan memaksakan kehendak-kehendaknya secara efektif. Dalam karyanya yang berjudul Leviathan, Hobbes menulis tiga asumsi dasar yang pertama bahwa manusia itu sama, yang kedua manusia berinteraksi pada kondisi anarki, dan yang ketiga yaitu manusia dilingkupi oleh kompetisi. Asumsi Hobbes ini sangat mempengaruhi manusia agar tetap dapat berrtahan dalam state of nature dimana yang kuatlah yang bisa menang karena tidak ada pemerintah atau kekuatan yang mengatur mereka (anarki). Hal tersebut berbeda dengan teori Pancasila yang menjunjung nilai keseimbangan dan kesamaan dalam suatu sistem kemasyarakatan. Pancasila sebagi suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Pancsila bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senentiasa berkambang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.Sehingga Sila-sila Pancasila yang pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi karena Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat  bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia. Dalam memaknai Pancasila kita dapat mengetahui bahwa tidak ada sesuatu yang dapat mendominasi sesuatu yang lain. Negara bukanlah suatu alat yang digunakan untuk memaksakan sesuatu kepada masyarakatnya, akan tetapi negara merupakan suatu wadah dimana masyarakat bisa mengaspirasikan pemikiranya atau biasa disebut sistem demokrasi. Jadi dapat dikatakan bahwa nilai-nilai yang ada dalam teori Pancasila meyanggah teori politik yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes. Pada dasaranya suatu terori yang  bersifat probabilite, suatu teori pasti akan mengalami generelasi-generelasi yang baru. Dalam hal ini tidak ada ayng salah pada kedua teori tersebut, akan teteapi tergantung cara pandang dan epistimologo masing-masing tersebut.

Minggu, 10 Mei 2015

RESUME BUKU NASIONALISME DAN KETAHANAN BUDAYA DI INDONESIA SEBUAH TANTANGAN

Bangsa Indonesia telah memasuki sistem demokrasi dan dikenal sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelag India dan Amerika Serikat. Sistem demokrasi yang diterapkan seharusnya dapat mensejahterahkan rakyat seperti amanat yang tercantum dalam UUD 1945, namun hingga kini masih jauh dari kenyataan. Kemiskinan yang merupakan bukti kegagalan pemerintah dalam menyejahterahkan rakyat merupakan masalah yang sangat mendasar dalam kehidupan kebangsaan Indonesia. Kemiskinan ini merupakan salah satu faktor melemahnya nasionalisme.
          Melemahnya nasionalisme di masyarakat akibat kemiskinan dan rasa malu berdampak serius pada ranah demografi dan status kewarganegaraan. Dalam era reformasi dan sistem politik yang demokratis dan sangat terbuka, terlihat kehidupan masyarakat tidak lebih baik dari masa sebelumnya. Kondisi ini melahirkan dua golongan di masyarakat. Ada sekelompok orang yang mulai mempertanyakan manfaat bergabung dengan negara-bangsa Indonesia, dan ada pula sekelompok orang yang masih mempertahankan Indonesia dalam wadah NKRI. Kita bukan saja tidak ingin Indonesia bubar, melainkan juga menginginkan Indonesia aman dan kuat.
Nasionalisme Indonesia yang berkaitan dengan ikatan budaya dan ketahanan budaya, yaitu bahwa nasionalisme Indonesia tidak bisa lepas dari masyarakatnya yang multikutural. Peran ikatan budaya bukan hanya menjadi pemersatu masyarakat, melainkan juga mempunyai daya tahan yang kuat dalam menghadapi globalisasi. Saat ini, dapat dirasakan melemahnya nasionalisme dari masyarakat Indonesia. Seda mengungkapkan ada dua tantangan dalam mempertahankan nasionalisme yaitu otonomi daerah dan globalisme. Katanya pula, persoalan nasionalisme terjadi karena nasionalisme senantiasa dikaitkan dengan negara-bangsa dimana peran negara masih sangat dominan, dan nasionalisme tidak dihubungkan dengan pasar maupun komunitas. Sedangkan Mukhlis PaEni, hukum yang seharusnya menjadi panglima tidak lagi berfungsi sehingga kekerasan ideologi maupun kekerasan fisik menemukan ruang geraknya yang luas. Dua contoh yang paling relevan adalah aksi radikalisme keagamaan yang merusak konsensus bersama (Pancasila), dan menguatnya sentimen etnisitas dan kedaerahan yang mengarah kepada kekuasaan komunitas atau otoritas lokal. Strategi kebudayaan yang tepat melalui pendidikan agar terciptanya sebuah tatanan budaya baru yang dapat mewujudkan demokrasi dan fungsi hukum yang efektif.
Muncul pertanyaan nasionalisme Indonesia sudah selesaikah? Nasionalisme mencakup banyak aspek yang bila ditelisik cukup kompleks. Nasionalisme merefleksikan sejarah masa lalu. Aspek historis yang dikandungnya menyebabkan nasionalisme setiap bangsa tidak pernah sama. Ada banyak tipe nasionalisme. Syamsudin haris membaginya menjadi civic nationalism dan collective nationalism. Sementara Azyumardi Azra lebih berbicara tentang nasionalisme politik, nasionalisme ekonomi, nasionalisme agama, dan nasionalisme kultural. Selanjutnya, Haris juga membedakan nasionalisme Indonesia ke dalam nasionalisme politik yang dikatanaknnya sudah selesai dan nasionalisme kultural yang dipandangnya belum selesai. Di sisi lain, Azra melihat bahwa nasionalisme politik dan agama sudah selesai, sementara nasionalisme ekonomi dan nasionalisme budaya sama sekali belum selesai. Aspek lain nasionalisme adalah aspek hubungan antara beberapa entitas pendukungnya, yaitu negara, bangsa, dan masyarakat yang membentuk negara-bangsa ini. Secara implisit Soewarsono dan PaEni berbicara tentang perlunya dialog lokal nasional.
Berbicara tentang melemahnya nasionalisme Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari persoalan konseptual dari nasionalisme itu sendiri. Negara merupakan jangkar utama dari kehidupan bermasyarakat, dan kehidupan sebuah negara-bangsa tidak bisa dilepaskan dari peran masyarakat di dalamnya. Selama nasionalisme dalam perspektif daerah tidak diberikan kebebasan, maka selama itu pula etnonasionalisme akan terus bertumbuh dan berkembang subur menjadi kerikil tajam penghancur nasionalisme. Nasionalisme Indonesia di masa depan hanya mampu bertahan jika seluruh warga dan para penyelenggara bisa mengelola dengan baik perbedaan dan keanekaragaman etnik, budayam dan bahasa daerah.
Bila nasionalisme dan ketahanan budaya dilihat dari segi demografis, akan selalu membahas mengenai migrasi atau mobilitas penduduk yang secara geografis adalah sebuah kenyataan sosial yang telah ada sejak hadirnya manusia di muka bumi. Mobilitas penduduk itu sudah terjadi sebelum lahirnya sistem negara-bangsa. Gejala migrasi, dikemukakan James Fox, membawa implikasi terhadap berubahnya cara pandang dan metodologi dalam melihat tingkah laku manusia. Migrasi ini akan mengancam nasionalisme bila sudah lintas pulau dan bahkan lintas negara. Contoh saja migrasi besar-besaran orang Madura ke Sampit yang berpenghunikan suku Dayak. Orang Madura selama bertahun-tahun menguasai tanah kelahiran Dayak tersebut, hingga akhirnya muncullah peristiwa perang Sampit di tahun 2001. Belum lagi migrasi lintas negara yang kerap sekali tejadi di daerah perbatasan. Mengalirnya penduduk dari desa-desa di Entikong je desa-desa yang lebih makmur di Serawak jelas menunjukkan tipisnya rasa nasionalisme yang dimiliki oleh penduduk yang pindah, juga sekaligus mencerminkan lemahnya ketahanan budaya dari masyarakat di perbatasan.
Dalam konteks wilayah perbatasan, kiranya tidak ada cara lain yang lebih efektif bagi pemerintah Indonesia selain menciptakan kehidupan ekonomi yang lebih baik bagi penduduk yang tinggal di daerah perbatasan. Tanpa disertai upaya negara untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi penduduk perbatasan, pendekatan dari pihak militer yang bersifat militeristik diduga justru akan menciptakan rasa tidak aman dan merasa dicurigai sebagai antek negara asing, dan nantinya akan mendorong lebih keras keinginan untuk menyeberang ke negara tetangga.
Nasionalisme Indonesia dan keberagaman budaya dalam perspektif politik, sebagai titik awal, ke-Indonesiaan diwujudkan dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Ke-Indonesiaan atau kebangsaan yang tidak diisi ulang atau tidak diaktualisasi dalam kebijakan-kebijakan publik, tentu akan berujung pada ke-Indonesiaan yang stagnasi, baik di tingkat internal maupun dalam interaksinya dengan dunia global. Sejarah panjang pencarian identitas nasional lahir dari perdebatan intelektual yang hampir tidak pernah berhenti hingga kini. Perdebatan intelektual sebagai bagian dari pencarian identitas nasional pernah berlangsung antara Soekarno dan Agus Salim pada 1920-an, serta antara Soekarno dan Mohammad Natsir pada 1940-an. Bagi Soekarno, negara dan agama haruslah terpisah satu sama lain agar tidak saling melemahkan. Soekarno berpandangan dengan menyatunya negara dan agama akan melahirkan diktator tanpa demokrasi. Sementara itu Agus Salim dan Natsir berpandangan bahwa persatuan agama dan negara justru diperlukan agar penyelenggaraan negara sesuai dengan kaidah dan kebenaran agama.
Secara teoritis pencarian identitas nasional yang dialami bangsa Indonesia sejak awal abad ke-20 tersebut dapat dipandang sebagai upaya mentransformasukan bentuk nasionalisme dan nasionalisme kultural ke dalam nasionalisme politik yang dianggap sebagai ciri nasionalisme modern sebagaimana berkembang di Barat. Nasionalisme politik di Barat bersifat progresif, modern, berorientasi di masa kini dan masa depan, serta mengutamakan kebebasan individu. Sedangkan nasionalisme kultural yang ada di Timur merupakan reaksi dan perlawanan terhadap nilai-nilai liberal.
Basis nasionalisme yang mendasari format Indonesia bukanlah etnik, ideologi, maupun agama tertentu, melainkan ide persatuan di antara kelompok dan golongan yang berbeda-beda. Eksperimen tentang sistem politik dan format ekonomi yang tepat bagi Indonesia, terus berlangsung di bawah sistem Demokrasi Parlementer (1950-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1966), Orde Baru (1967-1998), hingga reformasi saat ini.
Pengembangan eksperimentasi pada masa Orde Baru tercantum pada agenda utama Soeharto, yaitu menciptakan integrasi nasional yang kokoh. Dalam praktir semua upaya untuk menciptakan integrasi nasional cenderung dilakukan dalam rangka memperkokoh integrasi kekuasaan elite penguasa yang memperkokoh semua unsur pemerintahan Orde Baru. Potensi konflik dan disintegrasi berakar pada kecenderungan elite politik untuk memanipulasi aspirasi dan kepentingan masyarakat. Potensi disintegrasi itu muncul ketika elite politik memanipulasi kepentingan pribadi, keluarga, dan kelompok sebagai kepentingan nasional untuk melindungi dan mempertahankan vested interest.
Tak seorangpun bisa membantah bahwa ide persatuanlah yang dapat menyatukan seluruh Nusantara bekas wilayah Hindia Belanda dalam Indonesia. Ide persatuan itu acapkali diinterpretasikan secara dangkal oleh pemerintah yang berkuasa pasca revolusi. Ketika Soekarno berkuasa penuh atas dukungan militer dan sokongan PKI di bawah sistem Demokrasi Terpimpin, obsesi persatuan dikampanyekan dalam format ideologi Nasakom. Nasakom akhirnya menjadi perangkap bagi Soekarno. Lalu di bawah sistem otoriter Soeharto, bukan hanya melanjutkan upaya menyatukam dan menyeragamkan ideologi parta-partai dalam asas tunggal Pancasila, melainkan juga mendistorsikan ide persatuan sebagai kesatuan teritorial ke dalam frasa NKRI. Gagasan persatuan nasional yang semula lahir dari komitmen keberagaman yang bersifat lintas etnik, lintas agama, lintas ideologi, dan lintas daerah, pada akhirnya dipraktikan sebagai teritorial tanpa hak berbagai unsur bangsa untuk mempersoalkan bagaimana cara negara mempertahankan keutuhan segenap wilayah Nusantara yang amat beragam.
Menjelang kelengseran Soeharto memang tidak ada yang mengelola keberagaman menjadi sebuah fondasi yang kuat. Fenomena sosial politik lebih dari satu dekade reformasi pasca Soeharto jelas mengindikasikan hal itu. Probematikanya negara bukan hanya tidak memiliki instrumen institusi dan kebijakan yang adil dalam menyelesiakan konflik sosial yang berbasis etnik, agama, dan identitas lainnya, tetapi juga acapkali bersikap tidak netral dalam mengatasinya.
Faktor kegagalan negara dalam mengawal dan menyantuni perbedaan dan keberagaman sebagai fondasi bagi nasionalisme Indonesia, yaitu yang pertama karena faktor elite politik negara. Para elite penyelenggara di semua tingkat serta cabang pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Komitmen kepemimpinan, termasuk dalam pengelolaan keberagaman memang dipidatokan secara langsung setiap menjelang pemilu, tetapi setelah pemilu usai mereka menjadi elite politik dan pemerintah yang tidak peduli dengan aneka persoalan bangsa. Selain faktor institusi, ancaman serius bagi keberagaman dan ketahanan budaya datang dari unsur-unsur masyarakat. Transformasi sosial ekonomi mengubah orientasi masyarakat sehingga nilai-nilai solidaritas, toleransi, dan kolektifitas cenderung semakin tergerus. Realitas tersebut menjelaskna masih terus berlanjutnya salah urus negara dan pemerintahan sebagai akibat dari rendahnya komitmen dan kesungguhan para elite penyelenggara negara maupun elite non negara dalam merawat dan mengelola keberagaman sebagai aset sekaligus fondasi nasionalisme Indonesia.
Faktor sejarah dan kebudayaan sangat penting untuk dipahami dalam menjaga nasionalisme dan ketahanan budaya di Indonesia. Misal saja dua kasus yang akan dicontohkan ini. Kasus di Aceh, saat Hasan Di Tiro membentuk NAD yang berbeda dengan cita-cita dari Aceh yang telah sebelumnya dibentuk oleh Daud Beureuh, maka Aceh Tengah dan Selatan tidak mau bergabung di dalamnya dan keduanya lebih memilih untuk menjadi kantung dari NKRI. Kelompok Aceh Tengah dan Selatan tidak mau bergabung ke NAD karena faktor sejarah dan juga faktor kebudayaan. Ada pula kasus dituntutnya Walikota Singkawang, Hasan Karman untuk meminta ampun kepada masyarakat Melayu di Kalimantan Barat dan harus dilakukan di hadapan Sultan Sambas (9th). Ini karena Hasan Karman menulis dalam sebuah makalah bahwa orang-orang Melayu Kalimantan Barat adalah keturunan perompak laut dan Sultan Sambas adalah pelindung perompak tersebut.
Persoalan otonomi daerah di Indonesia memang tak kunjung selesai. Penerapan di masa Hindia Belanda, formatnya pun tidak pernah selesai. Fatalnya, saat ini sepertinya jatuh di lubang yang sama karena kita tidak belajar dari sejarah. Di Aceh memang tidak ada konflik yang mengambil agama sebagai kambing hitam, karena semuanya beragama yang sama. Hal ini bverbeda dengan konflik yang terjadi di Gorontalo maupun Maluku Utara yang kerap terjadi konflik antar umat beragama. Sulawesi Selatan juga mengalami permasalaha, tentang pemekaran kabupaten yang sebenarnya diakibatkan oleh ketidaktahuan akan sejarah, latar belakang, dan genealogi kekuasaan di daerah.
Benturan antar etnik berdampak amat besar bagi kehidupan kebangsaan. Kita memang sudah mewujudkan NKRI melalui komitmen politik dan kita sudah capai melalui Proklamasi 17 Agustus 1945. Tetapi komitmen kebudayaan tidak dibangun mengikuti komitmen politik itu, sementara di lain pihak komitmen politik yang mengikat NKRI akhir-akhir ini kian mengalami kemerosotan.
Mengenai nasionalisme Indonesia, dapat diumpamakan dengan teori yang sangat sederhana, bahwa Indonesia lebih merupakan ‘A Colonial Nationalism’. Artinya, nasionalisme Indonesia baru dapat dibaca dalam konteks kolonialisme. Masyarakat kolonial pada masa itu dibagi tiga, yaitu Eropa, Cina dan Timur Tenang, serta pribumi. Saat ini, ika nasionalisme Indonesia mengacu pada kesatuan, maka studi-studi adat lebih mengacu pada perbedaan-perbedaan. Yang terpenting untuk integrasi nasional adalah pribumi yang terdiri dari kelompok etnik yang suatu saat dapat menjadi ancaman karena siap berdiri menjadi nasion-nasion. Bisa disimpulkan bahwa semua jenis nasionalisme itu dapat dibuat asalakan ada cendekiawannya, diskursusnya, pendukungnya, dan juga medianya.
Menurut Ben Anderson, bangsa Indonesia adalah imagined community. Lalu imagined community yang diusulkan Anderson diubah oleh orang Aceh menjadi bayang-bayang. Kata orang Aceh, “kita jangan menjadi bagian dari bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia hanya imaji (semu)”. Sebenarnya, kita harus bisa membedakan nasuonalisme Indonesia yang sederhana tetapi dibuat secata serius dengan regionalisme yang terkontaminasi dengan kolonialisme. Bhineka Tunggal Ika diartikan sebagai bangsa bersuku. Selebihnya Castles mengatakan bahwa pemahaman tentang konsep etnik dan nasionalisme harus dibuat jelas.
Proses globalisasi dan desentralisasi (otonomi daerah) secara konseptual mendatangkan permasalahan bagi nasionalisme dan negara-bangsa karena globalisasi berorientasi pada pasar, sedangkan desentralisasi berorientasi pada komunitas. Nasionalisme tidak dihubungkan dengan pasar maupun komunitas. Permasalahan konseptual adalah bahwa selama nasionalisme senantiasa dikaitkan dengan negara-bangsa, maka perimbangan kekuatan di dalam hubungan triangular negara-bangsa, pasar, dan kounitas, karena dimaknai sebagai sebuah ancaman bagi keberadaan nasionalisme. Globalisasi dan otonomi daerah adalah sesuatu yang given dan inevitable. Konsep negara-bangsa semakin lama menjadi berkurang relevansinya. Dan selama nasionalisme hanya dikaitkan dengan negara-bangsa maka nasionalisme pun dapat dianggap semakin tidak bermakna. Baik globalisasi maupun otonomi daerah saling tarik-menarik dan negara-bangsa dengan nasionalismenya dipersepsikan semakin tidak lagi relevan pada sekarang ini.
Kasus nasionalisme yang berhubungan dengan globalisasi dan otonomi daerah, dapat dilihat dari petani-petani di Flores Barat yang tidak lagi mengimajinasikan dirinya sebagai bangsa Indonesia, melainkan anggota komunitas lokal Manggarai yang tengah memperjuangkan keberadaannya du tengan gempuran proses globalisai. Seorang pengusaha kain tenun di Flores Barat juga tidak lagi mengimajinasikan dirinya sebagai bangsa Indonesia yang memperjuangkan nasionalisme Indonesia, melainkan melihat peluang dan bagaimana ia dapat memperdagangkan kain tenun Manggarainya di pasar global. Globalisasi dan otonomi daerah akan dirasakan sebagai ancaman selama nasionalisme hanya dikaitkan dengan negara-bangsa. Perubahan di dalam memaknai dan mengimajinasikan diri inilah yang seharusnya tidak hanya dilihat sebagai ancaman atau tantangan, tetapi sekaligus peluang bagi kita semua di masa depan.

Ketahanan budaya diperlukan oleh masyarakat Indonesia untuk mempertahankan nasionalisme. Yang dikhawatirkan oleh sebagian kalangan tampaknya adala political natinalism dan bukan cultural nationalism maupun economic nationalism. Budaya masyarakat yang terus-menerus dinamis ini merupakan hal yang positif bagi perubahan sosial masyarakat. Secara kritis dapat dipertanyakan lebih lanjut sejauh mana peran negara maupun peran pasar di dalam mempengaruhi perlunya tradisi budaya dilestarikan dan tradisi budaya mana yang terus-menerus dipertahankan. Hal inilah yang menjadi permasalahan baik secara komseptual maupun secara empiris bila mengkaji dan membahas ikatan budaya nasionalisme Indonesia dan ketahanan budaya melalui perspektif sosiologis.

Senin, 04 Mei 2015

PERBANDINGAN MASYARAKAT MAJEMUK INDONESIA MASA HINDIA BELANDA DAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN

ANALISIS PERBANDINGAN MASYARAKAT MAJEMUK INDONESIA MASA HINDIA BELANDA DAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN

Sebelum kita membahas tentang strutur masyarakat majemuk, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu tentang apa itu masyarakat. Kita tentu sudah sering mendengar kata masyarakat, baik dari orang lain maupun mendengar lewat media elektronik. Bahkan mungkin kita sendiri sering menggunakan kata masyarakat itu sendiri.  Kita tentunya harus mengetahui dan memahami terlebih dahulu apa itu masyarakat sebelum  kita menggunakan istilah masyarakat tersebut. Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang tinggal dalam suatu wilayah dalam waktu yang lama, mempunyai norma/aturan dan mempunyai tujuan yang sama dan menghasilkan kebudayaan.
Masyarakat majemuk terbentuk dari dipersatukannya masyarakat-masyarakat suku bangsa oleh sistem nasional yang biasa dilakukan secara paksa (coercy by force) menjadi sebuah bangsa dalam wadah nasional. Setelah PD II contoh masyarakat majemuk antara lain, Indonesia, Malaysia, Afrika Selatan dan Suriname. Ciri yang mencolok dan kritikal majemuk adalah hubungan antara sistem nasional atau pemerintahan nasional dengan masyarakat suku bangsa dan hubungan di antara masyarakat suku bangsa yang dipersatukan oleh sistem nasional. Pengertian masyarakat majemuk masyarakat multikultural serta ke mana Indonesia termasuk merupakan suatu topik yang menarik untuk disampaikan.
Bhinneka Tunggal Ika, demikian slogan yang dicengkeram oleh Garuda, burung lambang negara kesatuan Republik Indonesia. Ironisnya, atas dasar tersebut, asumsi yang kini terus bertahan adalah Indonesia selalu dianggap majemuk bukan multikultur. Asumsi ini harus mulai dipertanyakan karena pola masyarakat majemuk sarat bias kolonial Belanda. Sejumlah ahli kemasyarakatan Indonesia, semisal Parsudi Suparlan, berupaya mendekonstruksi asumsi majemuk masyarakat Indonesia menjadi multikultural. Asumsi majemuk dianggap tidak sehat dalam menciptakan harmoni dan integrasi Indonesia yang ditengarai berbagai kerusuhan berbias etnis maupun agama. Pada kesempatan ini perlu dinyatakan kaum intelektual Indonesia pun dianggap bertanggung jawab karena turut mempertahankan konsepsi masyarakat majemuk Indonesia ke dalam wacana publik. Faktor penyebab kemajemukan masyarakat Indonesia antara lain sebagai berikut :
1.      Letak suatu negara / masyarakat
Kenyataan bahwa Indonesia terletak di antara samudera Indonesia dan Samudera Pasifik, sangat mempengaruhi terciptanya pluralitas agama di dalam masyarakat Indonesia. Selain itu, karena letaknya berada di tengah-tengah lalu-lintas perdagangan laut, maka masyarakat Indonesia telah sejak lama memperoleh pengaruh-pengaruh kebudayaan asing melalui para pedagang asing.
2.      Keadaan geografis suatu negara
Keadaan geografis yang membagi wilayah Indonesia kurang lebih 3.000 pulau merupakan faktor yang sangat berpengaruh besar terhadap terciptanya pluralitas suku bangsa di Indonesia. Keadaan geografis telah memaksa nenek moyang bangsa Indonesia untuk tinggal menetap di daerah yang terpisah-pisah satu sama lain. Isolasi geografis ini mengakibatkan penduduk yang menempati setiap pulau atau sebagian pulau di Nusantara tumbuh menjadi kesatuan suku–bangsa yang sedikit banyak terisolasi dari kesatuan suku-bangsa yang lain.
Setiap kesatuan suku-bangsa terdiri dari sejumlah orang yang dipersatukan oleh ikatan-ikatan emosional, serta memandang diri mereka masing-masing sebagai suatu jenis tersendiri. Mereka pada umunya memiliki bahasa dan warisan kebudayaan yang sama. Mereka biasanya mengembangkan kepercayaan bahwa mereka memiliki asal-usul keturunan yang sama, suatu kepercayaan yang sering didukung oleh mitos-mitos yang hidup dalam masyarakat tersebut. Hildred Greetz, menyebutkan bahwa jumlah suku-bangsa di Indonesia adalah berjumlah lebih dari 300 ribu suku-bangsa yang masing-masing memiliki bahasa dan identitas cultural yang berbeda-beda. Sedangkan menurut Skinner, jumlah suku-bangsa Indonesia adalah lebih dar 35 suku-bangsa yang masing-masing dengan bahasa dan adat yang tidak sama.
3.      Iklim yang berbeda dan keadaan struktur tanah yang berbeda di setiap daerah
Perbedaan curah hujan dan kesuburan tanah merupakan  kondisi yang menciptakan dua macam lingkungan ekologis yang berbeda di Indonesia, yaitu : daerah pertainan sawah (wet rice cultivation) yang terutama banyak kita jumpai di pulau Jawa dan Bali, serta daerah pertanian ladang (shifting culivation) yang banyak kita jumpai di luar pulau Jawa. Perbedaan tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan yang kontras antara Jawa dan Luar Jawa dalam bidang kependudukan, ekonomi, dan sosial-budaya.
Di Indonesia sendiri struktur masyarakatnya ditandai oleh dua cirinya yang bersifat unik. Nasikun (1995) menjelaskan bahwa secara horizontal, struktur masyarakat Indonesia ditandai dengan kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan-perbedaan suku, bangsa, agama, adat, serta perbedaan-perbedaan kedaerahan. Secara vertikal, struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh adanya perbedaan-perbedaan vertikal antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam. Furnivall dalam Nasikun (1995) mengartikan pluralitas masyarakat Indonesia pada masa kolonial dengan membagi struktur masyarakat Indonesia menjadi tiga, yaitu: golongan Eropa, Tionghoa, dan Pribumi. Namun kemudian pluralitas sesudah masa revolusi kemerdekaan harus dimengerti pada konteks perbedaan-perbedaaan internal di antara golongan pribumi itu sendiri (Nasikun, 1995).
Konflik yang timbul dalam struktur masyarakat Indonesia berbeda pada saat masa penjajahan dengan setelah kemerdekaan. Konflik yang terjadi karena pluralitas pada saat penjajahan lebihke arah konflik yang bersifat eksklusif yaitu masalah timbulnya pertentangan didalam pembagian status, kekuasaan dan sumber-sumber ekonomi yang terbatas pada masyarakat (Nasikun 1995, 72). Perbedaan ras timbul ketika gologan Eropa muncul sebagi kelas atas, Tionghoa sebagai kelas menengah dan pribumi sebagai kelas bawah. Indonesia pada masa Hindia Belanda terintegrasi semata-mata oleh kekuasaan colonial dan oleh paksaan dari suatu kekuatan ekonomi tertentu (Nasikun 1995, 85).  Sedangkan konflik yang terjadi pada saat setelah kemerdekaan merupakan konflik antar golongan-golongan yang bersifat silang-menyilang (Nasikun 1995, 85).Perbedaan-perbedaan suku bangsa, agama, daerah dan pelapisan social saling silang menyilang satu sama lain menghasilkan suatu keanggotaaan golongan yang bersifat silang menyilang pula (Nasikun 1995, 86). Maksudnya dari berbagai ras dan pelapisan social bias menjadi satu golongan yang sama.
Hindia Belanda adalah masa dimana masyarakat Indonesia pada saat itu mengalami kesengsaraan akibat penjajahan Bangsa-bangsa Barat. Sebenarnya bukan hanya kesengsaraan yang didapat masyarakat kita saat itu, banyak pula hal positif yang dapat dirasakan hingga saat ini. Sistem social pada masa ini lebih dikenal dengan masyarakat majemukl, yaitu suatu masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain di dalam suatu kesatuan politik. Belum terciptanya suatu persatuan dan kesepakatan bersama pada masa ini. Masyarakat Hindia Belanda masih sangat kental dengan feodalisme. Hingga terlahirnya masa Pergerakan Nasional yang dimulai sejak berdirinya Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908. Dan diperkuat lagi dengan lahirnya Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada 28 Oktober 1928. Walaupun bangsa ini sudah memiliki satu tujuan nasional untuk meraih kemerdekaan, namun kemajemukkannya masih tetap ada.
Masyarakat Indonesia pada masa Hindia Belanda, demikianlah menurut Furnivall, merupakan suatu masyarakat majemuk (plural society), yakni suatu masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain di dalam kesatuan politik (JS Furnivall, Netherlands India: A Study of Plural Economy, Cambridge at The University Press, 1967, halaman 446-469). Hubungan antara pemerintah nasional dengan masyarakat suku bangsa dalam masyarakat jajahan selalu diperantarai oleh golongan perantara, yang posisi ini di hindia Belanda dipegang oleh golongan Cina, Arab, dan Timur Asing lainnya untuk kepentingan pasar. Sedangkan para sultan dan raja atau para bangsawan yang disukung oleh para birokrat (priyayi) digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan penguasaan. Atau dipercayakan kepada para bangsawan dan priyayi untuk kelompok-kelompok suku bangsa yang digolongkan sebagai terbelakang atau primitif.
Dalam masyarakat majemuk dengan demikian ada perbedaan-perbedaan sosial, budaya, dan politik yang dikukuhkan sebagai hukum ataupun sebagai konvensi sosial yang membedakan mereka yang tergolong sebagai dominan yang menjadi lawan dari yang minoritas. Dalam masyarakat Hindia Belanda, pemerintah nasional atau penjajah mempunyai kekutan iliter dan polisi yang dibarengi dengan kekuatan hukum untuk memaksakan kepentingan-kepentingannya, yaitu mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia. Dalam struktur hubungan kekuatan yang berlaku secara nasional, dalalm penjajahan hindia Belanda terdapat golongan yang paling dominan yang berada pada lapisan teratas, yaitu orang Belanda dan orang kulit putih, disusul oleh orang Cina, Arab, dan Timur asing lainnya, dan kemuian yang terbawah adalah mereka yang tergolong pribumi. Mereka yang tergolong pribumi digolongkan lagi menjadi yang tergolong telah menganl peradaban dan meraka yang belum mengenal peradaban atau yang masih primitif. Dalam struktur yang berlaku nasional ini terdapat struktur-struktur hubungan kekuatan dominan-minoritas yang bervariasi sesuai konteks-konteks hubungan dan kepentingan yang berlaku.
Perbedaan-perbedaan suku bangsa, perbedaan-perbedaan agama, adat dan kedaerahan sering disebut sebagai cirri masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk, suatu istilah yang mula-mula sekali diperkenalkan oleh Furnivall untuk menggambarkan masyarakat Indonesia pada masa Hindia-Belanda. J.S. Furnivall (1967), seorang sarjana bangsa Belanda yang banyak menulis tentang Indonesia, memberikan suatu gambaran tentang masyarakat majemuk ini, dia mengatakan bahwa masyarakat majemuk adalah suatu masyarakat dalam mana sistem nilai yang dianut oleh berbagai kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya adalah sedemikian rupa sehingga para anggota masyarakat kurang memiliki loyalitas terhadap masyarakat sebagai keseluruhan, kurang memiliki homogenitas kebudayaan atau bahkan kurang memiliki dasar-dasar untuk saling memahami satu sama lain. Suatu masyarakat adalah bersifat majemuk sejauh masyarakat tersebut secara struktural memiliki sub-sub kebudayaan yang bersifat berbeda satu sama lain.
John Sydenham Furnivall termasuk orang yang pertama kali menyebut Indonesia masuk ke dalam kategori masyarakat majemuk (plural society). Masyarakat majemuk adalah suatu masyarakat di mana sistem nilai yang dianut berbagai kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya membuat mereka kurang memiliki loyalitas terhadap masyarakat sebagai keseluruhan, kurang memiliki homogenitas kebudayaan atau bahkan kurang memiliki dasar-dasar untuk saling memahami satu sama lain. Menurut J.S. Furnivall, Masyarakat Majemuk merupakan masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih komunitas maupun kelompok-kelompok yang secara budaya dan ekonomi trpisah secara memiliki strukutyr kelembagaan yang berbeda satu dengan lainnya. Nasikun, menyatakan bahwa masyarakat majemuk merupakan suatu masyrakat yang menganut system nilai yang berbeda di antara berbagai kesatuan sosial yang menjadi anggotanya. Para anggota masyarakat tersebut kurang memiliki loyalitas terhadap masyarakat sebagai suatu keseluruhan, kurang memiliki homogenitas kebudayaan, atau bahakan kurang memiliki dasar untuk mengembangkan sikap salaing memahami.
Apa yang ditelisik oleh Furnivall dalam bukunya Hindia Belanda merentang waktu mulai dari 1600-1800 saat masa-masa supremasi Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), hingga masa-masa depresi dan krisis pada tahun 1929-1930-an. Dengan cara pandang yang sudah disebutkan diatas, kita dapat melihat bagaimana setiap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat kolonial. Dari rentang yang begitu panjang itu, setidaknya kita dapat mengelompokkan proses pembentukan wilayah kekuasaan dan pemerintahan imperium Hindia Belanda menjadi tiga tahap; tahap pertama  pada masa VOC (1602-1798), saat Negeri Belanda dikuasai oleh klangan Aristokrat di bawah kekuasaan Republik Federal, dan pada tahun 1609 ada penunjukkan Gubernur Jenderal untuk wilayah koloni, dan pada tahun 1619 dibangunlah kantor dagang pertama di Batavia oleh J.P Coen. Tahap kedua ialah masa peralihan (1795-1800), saat Negeri Belanda dikuasai oleh Tentara Revolusioner Perancis, hal ini membuat berubahnya konsep ‘koloni’ itu sendiri. Pada tahap ini situasi Hindia  Belanda dipengaruhi oleh dinamikan yang terjadi di Eropa antara Perancis, Inggris dan Spanyol. Tahap ketiga pada masa pengukuhan wilayah kolonialisme Hindia-Belanda. Artinya, bubarnya VOC sebagai perusahaan kamar dagang, diganti oleh parlemen Belanda yang mengontrol langsung wilayah koloni tersebut.
Pluralitas masyarakat yang bersifat multidimensional telah menimbulkan persoalan tentang bagaimana masyarakat Indonesia terintegrasi secara horisontal, sementara stratifikasi sosial sebagaimana diwujudkan oleh masyarakat Indonesia akan memberi bentuk pada Integrasi nasional yang bersifat vertikal. Suatu sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas landasan dua hal yaitu: pertama, masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya konsensus di antara sebagaian besar anggota masyarakat akan nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental. Kedua, masyarakat terintegrasi karena menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (Nasikun, 1987). Segmentasi kedalam bentuk kesatuan-kesatuan sosial yang terikat kedalam ikatan primordial dengan sub kebudayaan yang berbeda satu sama lain, mudah sekali menimbulkan konflik. Konflik tersebut dibagi Nasikun dalam dua tingkatan, yaitu konflik ideologis dan konflik politius.
Terkait dengan ikatan primordial, Wasino (2013) menyatakan konsep multikulturalisme menjadi isu penting yang akan tersebar di Indonesia. Hal ini penting karena setelah runtuhnya rezim otoritarianisme, atau yang barumenuju masyarakat demokratis harus didukung oleh masyarakat demokratis pula yang menghormati konsep budaya yang berbeda. Idenya sebenarnya merupakan revitalisasi dari pemikiran pendiri Indonesia menuju mengintegrasikan Indonesia orang tanpa memandang warna kulit, etnis, agama, dan kelas sosial.
Konsep pluralitas/kemajemukan yang dibuat oleh Furnivall sangat tepat digunakan untuk menggambarkan masyarakat Indonesia pada masa Hindia Belanda, di mana terdapat tiga golongan yang saling berbeda, yaitu orang-orang kulit putih, keturunan Tionghoa, dan pribumi. Sejak Indonesia mencapai kemerdeakaannya pada 17 Agustus 1945, golongan Eropa yang sebelumnya menempati kedudukan penting, terlempar keluar dari sistem sosial masyarakat Indonesia.  Maka sejak saat itu, pluralitas yang ada adalah pluralitas internal yang terdapat di antara golongan-golongan pribumi, dan memperoleh artinya yang lebih penting daripada apa yang dikemukakan oleh Furnivall.
Konsepsi Furnivall tidak mutlak relevan dengan kondisi masyarakat plural  pasca kemerdekaan Indonesia, apalagi dengan kondisi masyarakat di Indonesia saat ini. Hal ini dapat dilihat dari perwujudan konkret, seperti ada tidaknya ras minoritas yang menguasai ras mayoritas. Namun, menurut Nasikun , konsepsi Furnivall masih memiliki kontinuitas sampai sekarang. Dengan mengabaikan realisasi nyata, kita bisa mendapatkan esensi konsepsi yang terlepas dari ruang dan waktu. Saat ini multikulturalisme harus menyebar ke publik yang lebih luas. Penyebaran konsep multikultural ini dapat dicapai jika orang-orang Indonesia menghormati perbedaan budaya yang ada serta tidak menimbulkan konflik social dan konflik politik (Wasino, 2013).







DAFTAR PUSTAKA

Furnivall, J. S. 2009. Hindia Belanda: Studi tentang Ekonomi Majemuk. Jakarta: Freedom Institute.

Nasikun. 2012. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.


Wasino, W. (2013). INDONESIA: FROM PLURALISM TO MULTICULTURALISM. Paramita: Historical Studies Journal23(2).